@kamus_hukum Profile picture

Istilah Hukum

@kamus_hukum

Hadir sebagai salah satu referensi di bidang Hukum. Bingung dengan istilah hukum yang terdengar asing?, follow @kamus_hukum

Similar User
Theinvisibles photo

@Theinvisib13698

Diana Tajuddin photo

@DianaTajuddin

Kejaksaan Negeri Boyolali photo

@KejariBoyolali

TH Guerreiro photo

@THGuerreiro1

AR photo

@LaAkmale

crown twice photo

@crown_twice84

** dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. #KamusHukum


Saksi: orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia**


Saksi a decharge: saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan. #KamusHukum


Saksi a charge: saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan. #KamusHukum


*yang dituangkan dalam bentuk dan persyratan penulisan tertentu. #KamusHukum


Resume BAP tersangka/saksi: ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi*


*kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi. #KamusHukum


Restitusi: suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan*


Requisitoir: suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan. #KamusHukum


Replik: jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. #KamusHukum


Rehabilitasi Kepailitan: pnghapusan dosa bagi debitur pailit, shingga stelah rehabilitasi trsebt, debitur seprti tdk prnah trjdi kepailitan.


Agunan: jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan. #KamusHukum


Ad Hoc: sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu. #KamusHukum


Actio Popularis: prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit). #KamusHukum


Accesoir: perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok. #KamusHukum


*ditentukan oleh Undang-undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya dihadapan pengadilan. #KH


Akta Otentik: akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang**


Akta di Bawah Tangan: akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris). #KamusHukum


*proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen. #KamusHukum


Amdal: kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi**


United States Trends
Loading...

Something went wrong.


Something went wrong.